-->

Imam Asal Comot dan Belum Faham Bacaan Al Qur'an, Sah Apa Tidak Sholatnya?


Banyak yang tidak mau jadi imam shalat... 

Kemudian asal comot saja imamnya hingga bacaan yang tak kenal makhrajul huruf seperti mobil pemadam kebakaran yang tak kenal pengendara lain, asal terobos saja yang penting menjalankan kewajiban, dan masih banyak contoh lainnya.

Apa sah shalatnya....?

Tetapi kita tidak boleh menyalahkan, kita hanya boleh menasehati dan memberikan contoh yang baik serta bercermin, apakah kita sudah benar? Jangan sampai perkataan kita menjerumuskan kepada perdebatan

Ada pertanyaan apakah orang fasik boleh jadi imam?

Perlu dipahami mengenai istilah fasik.

Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar walau tidak terus menerus dan belum bertaubat, atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil, inilah namanya fasik.

Diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 472.

Baca juga: "Kamu Belum Khitan Sholatnya Dibelakang Saja, Nanti Jamaahnya Batal", Apa Benar?

Sebagian ulama berpandangan bahwa orang fasik tidaklah boleh menjadi imam.

Di antara alasannya hadits berikut ini, dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَلاَ لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً وَلاَ يَؤُمَّنَّ أَعْرَابِىٌّ مُهَاجِرًا وَلاَ يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا

“Janganlah wanita mengimami pria, jangan pula seorang arab gunung mengimami kaum mujhajirin, jangan pula orang fajir (yang suka maksiat) mengimami orang beriman.” (HR. Ibnu Majah no. 1081. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan). Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram juga menyatakan sanad hadits ini lemah.

Berdasarkan hadits di atas, para ulama ada yang berpendapat bahwa orang fasik (yang gemar maksiat) tidaklah sah jadi imam.

Ulama yang menyatakan seperti itu sampai memasukkan orang yang fasik seperti para perokok, orang yang mencukur jenggot, orang yang suka mengghibah dan melakukan namimah (menukil berita dari satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk merusak hubungan). Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad.

Namun jumhur atau mayoritas ulama menganggap tetap sahnya orang fasik menjadi imam. Alasannya berikut ini:

Pertama: Ada suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah,

كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلاَتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ

“Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarh Al-Mumti’, 4: 217, 227, 236, dan 238).

Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan.

Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya.

Kedua: Kalau aturan orang yang fasik tidak boleh jadi imam, tentu tidak ada imam yang sah. Karena sulit kita lihat di zaman yang selamat dari dosa ghibah. Padahal ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar. Siapa juga yang selamat dari dosa namimah, menipu dan mengelabui orang lain? Yang selamat sangat sedikit sekali.

Ketiga: Para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih tetap shalat di belakang imam yang zalim. Mereka ada yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, padahal imam tersebut adalah pelaku dosa besar tanpa diragukan lagi. Ia termasuk orang fasik.

Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ada pemimpin yang biasa mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Ketika itu, tetap kita diperintahkan shalat tepat waktu, lalu bermakmum lagi pada imam tersebut dan dinilai sebagai amalan sunnah. Ini tanda bahwa mengikuti imam yang fasik seperti itu tetap dibolehkan.

Empat alasan di atas disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 474-475.

Lalu bagaimana kalau kekurangan sosok yang bisa diangkat menjadi imam shalat berjamaah?

Di lingkungan masjid, kami kekurangan sosok yang bisa diangkat menjadi imam shalat berjamaah.

Belum ada yang dapat dapat memenuhi kriteria sebagai imam shalat.

Baca juga: Dilarang Keras Makan Bawang Kalau Mau Shalat Jamaah, Apa Bawang Haram?

Bagaimana jika orang yang masih kurang memenuhi kriteria ditugaskan juga sebagai imam?

Apakah shalat berjamaah akan menjadi tidak sah?

salah satu kriteria seorang imam adalah yang paling bagus bacaan Al Qurannya secara tajwid atau yang paling banyak hafalannya.

Tetapi jika di antara jamaah yang ada kemampuannya setara, maka dipilih yang paling dalam ilmu fiqihnya. Kalau ternyata kemampuannya juga setara, maka dipilih yang lebih dahulu hijrahnya.

Kalau ternyata dalam hijrah juga sama, maka dipilih yang lebih dahulu masuk Islam. Dasarnya adalah hadits Abu Mas’ud Al-Anshari bahwa ia menuturkan...

Rasulullah bersabda: “Orang yang paling pandai membaca Al Quran yang akan menjadi imam kaumnya. Bila kepandaian mereka dalam baca Al Quran sama, maka yang paling mengerti tentang sunnah. Bila pengertian mereka tentang sunnah sama, maka yang paling dahulu hijrah. Bila waktu berhijrah bersamaan, maka yang paling dahulu masuk Islam.” (HR. Al- Bukhari)

Ada juga sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir Aljuhani.

Dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengimami suatu kaum, maka apabila sempurna (meng-imami shalat), maka baginya pahala sempurna shalat, begitu juga bagi makmum (jamaah yang ikut shalat). Namun jika ia (imam) tidak menyempurnakan maka bagi makmum pahala yang sempurna (shalatnya sah), tetapi atas imam itu dosa”. (HR. Imam Ahmad) Demikian, bahwa antara sahnya shalat kita dan kekurangsempurnaan seorang imam bisa menjadi dua hal yang berlainan, dan masing-masing ada ganjarannya di hadapan Allah.

Lantas apakah keutamaan yang di dapat menjadi imam sholat?

Imam memiliki keutamaan yang sangat agung sekali, maka tidak sembarang orang boleh menjadi imam.

Namun dipilihkan dari kalangan orang-orang yang shalih lagi ahli membaca Al-Qur’an serta memiliki pengetahuan ilmu yang luas. Berikut kami nukilkan fatwa tentang keutamaan imam ;

فإمامة الصلاة وظيفة شريفة وفضلها عظيم لكون الإمام ضامناً للمأمومين صلاتهم، وهي وظيفة أئمة الخير والصلاح، قال شيخ الإسلام ابن تيمية في شرح العمدة: وقد روي عنداود بن أبي هند قال: حدثت أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: مرني بعمل أعمله، قال: كن إمام قومك، قال: فإن لم أقدر، قال: فكن مؤذنهم. رواه سعيد.

Imam shalat ialah tugas yang mulia dan keutamaannya sangat agung, karena imam itu menjadi penentu shalat makmumnya. Dan imam ini merupakan kedudukan orang-orang yang baik dan shalih. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata di dalam kitab Syarhul ‘Umdah : Dan Dawud bin Abi Hind telah meriwayatkan berkata aku diberitahu bahwa ada seorang lelaki mendatangi nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, printahkan aku untuk melakukan sebuah amalan.

Nabi bersabda, jadilah imam bagi kaummu. Ia berkata, jika aku tidak mampu?. Nabi menjawab, maka jadilah muadzin bagi mereka ! riwayat ini diriwayatkan oleh Said.

Dalam fatwa lain disebutkan ;

فالإمامة في الصلاة لها فضيلة في نفسها، فمن تقلدها وقام بحقها فقد حصل على أجر عظيم، وقد تولاها النبي صلى الله عليه وسلم والخلفاء الراشدون من بعده، ولم يتولوا الأذان وهم لا يختارون إلا الأفضل؛ ولأن الإمامة يختار لها من هو أكمل حالاً وأفضل، ولذلك ذهب أكثر الفقهاء إلى أن تولي الإمامة أفضل من تولي الأذان. وأما الثواب بين الإمام والمأموم فمشترك، كما أشار إلى ذلك العز بن عبد السلام في قواعد الأحكام، حيث قال:ومنهم من فضل الإمامة لتسبب فضل الإمامة إلى إفادة فضل الجماعة لنفسه وللحاضرين، وصلاة الجماعة تزيد على صلاة المنفرد بخمس وعشرين درجة أو سبع وعشرين درجة على ما جاءت به السنة، ولا يوجد مثل هذا في الأذان، فإن قيل: هل يؤجر المؤتم على إفادته الإمام فضل الجماعة؟ قلنا: نعم، لقوله عليه السلام: (من يتصدق على هذا؟). اهـ
والله أعلم.

Kedudukan imam di dalam shalat itu memiliki keutamaan tersendiri, barangsiapa melaksanakannya dengan baik maka ia akan mendapatkan pahala yang agung. Dan nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengemban tugas menjadi imam demikian pula Khulafa’ur Rasyidin setelah beliau. Dan mereka tidak mengemban tugas untuk adzan, dan mereka tidaklah memilih sesuatu kecuali yang paling utama.

Dan kerana imam itu dipilih dari pribadi yang paling sempurna dan utama keadaanya. Maka dari itu mayoritas para ulama ahli fikih memilih pendapat bahwa tugas imam itu lebih utama dari tugas muadzin/tukang adzan.

Dan bahwasanya pahala antara imam dan makmum itu berserikat sebagaimana yang diisyaratkan oleh Imam Izz Ibnu Abdissalam di dalam Qawa’idul Ahkam beliau berkata :
Diantara para ulama ada yang lebih memilih kedudukan imam dikarenakan sebab imam ini menjadi perantara berlipatnya pahala ketika shalat baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Dan shalat jama’ah itu lebih utama dari shalat sendiri sebanyak dua puluh lima derajat atau dua puluh tujuh derajat berdasarkan apa yang telah disebutkan di dalam sunnah. Dan ini tidak didapati di dalam adzan.

Dan apabila dikatakan apakah orang yang ditemani imam melaksanakan shalat mendapatkan berlipatnya pahala shalat jama’ah ? kami katakan, iya berdasarkan sabda nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ; Siapa yang mau bersedekah pada orang ini (menemani shalat orang yang belum shalat agar ia bisa berjamaah-pent). Wallahu'alam bi shawab.

0 Response to "Imam Asal Comot dan Belum Faham Bacaan Al Qur'an, Sah Apa Tidak Sholatnya?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel