-->

Minta Tahanan Rumah, Pengacara Ba'asyir Singgung Ahok Tak di Lapas


Minta Tahanan Rumah, Pengacara Ba'asyir Singgung Ahok Tak di Lapas

Opini Bangsa - Pengacara terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, menegaskan kliennya tak menginginkan pemindahan Lembaga Pemasyarakatan (LP) melainkan berharap menjadi tahanan rumah. Michdan pun menyinggung beberapa terpidana kasus lain yang tak ditahan di LP.

"Namun demikian mekanisme (tahanan rumah) nggak ada dalam perundang-undangan tetapi pernah dilakukan pada masa Xanana Gusmao, Ahok itu terpidana tapi dia tidak menjalani di LP, dia di Mako (Brimob)," kata Michdan di Jalan RS Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).

Berdasarkan saran dokter, Michdan mengatakan kondisi Ba'asyir akan semakin baik bila dekat bersama keluarga. Alasan kesehatan itu lah, kata Michdan, yang membuat pihaknya berharap Ba'asyir dapat menjalani sisa pemidanaan di rumah.

"Ustaz dalam kondisi sakit inikan lebih baik dan tingkat penyembuhannya tinggi kalau bersama keluarga. Itu kita support," ujar dia.

Kendati demikian, Michdan menegaskan kliennya tak akan mengajukan grasi. Pasalnya, Ba'asyir sampai saat ini tidak mengaku salah dan yakin apa yang dilakukannya adalah bagian dari ibadah.

"Kalau berkaitan apakah itu harus ada dengan permohonan grasi, ustaz sudah jelas, beliau tidak mau, karena berkeyakinan apa yang dia lakukan bukan sesuatu perbuatan pidana, itu perbuatan menurut beliau amalan yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah," imbuhnya.

Pemerintah sebelumnya berencana memindahkan penahanan Ba'asyir dari Gunung Sindur ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jawa Tengah. Pihak pengacara Ba'asyir menegaskan kliennya keberatan dengan rencana tersebut.

"Ustaz keberatan kalau cuma pindah LP," ujar pengacara Abu Bakar Ba'asyri, Achmad Michdan, kepada detikcom, Selasa (6/3/). [opini-bangsa.com / detik]

0 Response to "Minta Tahanan Rumah, Pengacara Ba'asyir Singgung Ahok Tak di Lapas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel