Pengadilan Mesir Vonis Syaikh Yusuf Qardhawi Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Militer Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syaikh Dr Yusuf Qardhawi, Rabu (17/1/2018). Ketua persatuan ulama internasional itu diadili secara in absentia.
Qardhawi didakwa dengan tuduhan telah menyebarkan berita palsu, menghasut untuk merusak properti publik dan menghasut untuk membunuh dalam peristiwa unjuk rasa menolak kudeta militer atas Presiden Muhammad Mursi beberapa tahun lalu.
Pengadilan Militer menyatakan akan mengkaji ulang vonis in absentia tersebut jika ulama yang tinggal di Qatar itu mau menyerahkan diri.
Selain Qardhawi, pengadilan juga mengadili 20 orang lainnya. Delapan orang divonis hukuman mati, empat di antaranya in absentia.
Sedangkan 17 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tujuh di antaranya in absentia termasuk Syaikh Qardhawi. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 Response to "Pengadilan Mesir Vonis Syaikh Yusuf Qardhawi Penjara Seumur Hidup"
Posting Komentar